Jupel BCB di wilayah Kab. Magelang dibekali dengan pemahan perundang-undangan


Created At : 2013-11-13 01:33:03 Oleh : disparbud Pers Rilis Dibaca : 384
Sejumlah 50 orang Juru Pelihara Benda Cagar Budaya di wilayah Kabupaten Magelang mengikuti kegiatan Pembinaan Juru Pelihara Cagar Budaya yang diselenggarakan oleh Dinas Pariwisata dan Kebudayaan Kab. Magelang Sabtu, 26 Oktober lalu.

Kegiatan yang dilaksanakan di Joglo Museum Haji Widayat Kota Mungkid ini bertujuan agar Para Jupel mengetahui Undang-Undang Cagar Budaya (UU No. 11 Tahun 2010) serta dalam tugasnya memedomani Undang-undang tersebut sehingga Benda Cagar Budaya yang ada dimiliki Kab. Magelang senantiasa terpelihara dengan baik.

Kepala Bidang Sejarah Museum Purbakala Bahasa dan Perfilman, Ibu Nur Supindahwati, SE, M.Si menyampaikan bahwa Sosialisasi UU No. 11 tahun 2010 tentang Cagar Budaya  merupakan penyempurnaan dari UU No. 5 tahun 1992 dengan beberapa konsep perubahan yaitu melibatkan pemerintah, pelestarian yang dinamis dan melibatkan wilayah bawah air.

Undang – Undang tersebut memuat sanksi-sanksi pidana yang diharapkan dapat mengantisipasi serta meminimalisir puncurian, pemindahan tangan dan perusakan terhadap Benda Cagar Budaya.

GALERI FOTO

Agenda

Tidak ada acara