Masyarakat Desa Ringinanom Tempuran belajar Undang-undang Cagar Budaya


Created At : 2013-09-28 06:23:46 Oleh : disparbud Pers Rilis Dibaca : 511
Foto Sosialisasi UU BCB tgl 26 September 2013
Cagar Budaya sebagai warisan sekaligus aset nasional perlu diuri-uri.  Untuk itu Dinas Pariwisata dan Kebudayaan Kabupaten Magelang menyelenggarakan Kegiatan Sosialisasi Undang-Undang Republik Indonesia No. 11 Tahun 2010 tentang Cagar Budaya kepada masyarakat Desa Ringinanom, Kec. Tempuran. 

Sosialisasi yang dilaksanakan di Balai Desa Ringinamon, Kec. Tempuran tanggal 26 September 2013 ini dibuka oleh Kepala Bidang Sejarah, Museum, Purbakala, Bahasa dan Perfilman, Ibu Nur Supindahwati, SE, M.Si. Dalam sambutannya Beliau menyampaikan bahwa Sosialisasi Undang-undang No. 11 tahun 2010 yang dilaksanakan di Desa Ringinanom ini merupakan desa tujuan sosialisasi pertama, oleh karena itu masyarakat Desa Ringinanom boleh berbangga hati karena tahu lebih dahulu dibanding dengan desa-desa lain di Kab. Magelang. 

Adapun kenapa Desa Ringinanom sebagai yang pertama, karena sifatnya mendesak/situasional karena  di desa ini potensial dengan benda yang diduga sebagai Benda Cagar Budaya (BCB), dengan harapan tidak sampai terjadi pelanggaran hukum yang pada akhirnya berakibat pidana yang dikarena ketidaktauannya.
Beliau juga menyampaikan materi tentang Pengertian Benda Cagar Budaya, kewajiban masyarakat maupun peraturan apabila terjadi pelanggaran. Dalam paparannya juga ditayangkan temuan-temuan situs di kecamatan lain seperti di Secang dan Windusari yang semuannya terawat dengan baik.

Dalam acara sosialisasi tersebut Pj. Kades Ringinanom menghimbau masyarakat Desa Ringinanom agar bisa memahami Undang-ungang tersebut dan para Kepala Dusun untuk bisa menyebarluaskan kepada penduduknya.
Hadir sebagai Narasumber lain Bapak Yudi Suhartono, S.Si, MA  dari Balai Konservasi Borobudur  yang menjelaskan pasal demi pasal dari Undang-undang Cagar Budaya dimaksud.



GALERI FOTO

Agenda

Tidak ada acara